REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tety Setiawai, ibu kandung korban pembunuhan satu keluarga di Indramayu, mengaku sangat bersyukur atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Ririn Rifanto. Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, itu dijatuhi hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/7/2026). “Terima kasih banyak. Saya puas sekali, Ririn (divonis) mati. Bersyukur, Masya Allah,” ucap Tety saat ditemui usai sidang.